Pengertian
Etika
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir,
kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika,
antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau
norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk
bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga
diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam
suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan
metodis.
Pengertian Profesi
Yang dimaksud dengan profesi adalah
pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya
pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan
keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati
sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (etika
profesi) yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesama demi
kepentingan umum, serta berakar dalam penghormatan terhadap martabat manusia (respect
for human dignity). Jadi, profesi itu berintikan praktis ilmu secara
bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi seorang
warga masyarakat.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna
yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya. Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau
kualitas dan seseorang yang professional.
Ciri‐ciri profesionalisme:
1.Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Ciri‐ciri profesionalisme:
1.Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode Etik Profesi
Kode yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode etik yaitu
norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah
laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis
yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
Tujuan Kode Etik
profesi :
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan
baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi
dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar