Welcome

Thanks for coming to Ratna Sari blog. I hope this blog can be useful and beneficial. Dont forget to give advice or impression. and come again. :D

Kalender


Clock

UU no. 19 ( hak cipta )

Rabu, 22 Mei 2013



Di Indonesia Hak Cipta diatur pada Perundang - Undangan yaitu UU No. 19 tahun 2002 yang berbunyi 
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan dokumen pemerintahan, termasuk di antaranya hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Tidak ada hak cipta atas karya ini. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002)

·         Ketentuan Umum Hak Cipta 
Hak Cipta adalah hak kekayaan intelektual tapi bukan berarti sebagai hak monopoli atau hak paten tapi hak yang digunakan untuk mencegah penjiplakan atau plagiat.Hak cipta berlaku bagi karya seni atau karya ciptaan seperti drama, puisi, film, koreografi, lagu , komposisi musik, gambar, lukisan , foto , software komputer, hardware komputer, patung, desain industri, siaran radio dan televisi. 
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut adalah Pemegang Hak Cipta.

·         Lingkup Hak Cipta 

Hak Eksklusif 
adalah pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.alam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni , produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). 
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan   atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi , dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1.     membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik ),
2.      mengimport dan eksport ciptaan,
3.      menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
4.      menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
5.      menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan  apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun website Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

0 komentar:

Posting Komentar

Mau berkomentar? Silahkan Berkomentar. Tapi berkomentarlah dengan menggunakan kata yang baik. Komentar dengan kata yang tidak baik akan saya hapus. Jadi, berkomentarlah dengan kata yang baik dan benar.