Di Indonesia Hak Cipta
diatur pada Perundang - Undangan yaitu UU No. 19 tahun 2002 yang berbunyi
Karya ini berada pada domain publik di
Indonesia karena merupakan dokumen pemerintahan, termasuk di antaranya hasil
rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Tidak ada hak cipta
atas karya ini. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002)
·
Ketentuan Umum Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
kekayaan intelektual tapi bukan berarti sebagai hak monopoli atau hak paten
tapi hak yang digunakan untuk mencegah penjiplakan atau plagiat.Hak cipta
berlaku bagi karya seni atau karya ciptaan seperti drama, puisi, film,
koreografi, lagu , komposisi musik, gambar, lukisan , foto , software komputer,
hardware komputer, patung, desain industri, siaran radio dan televisi.
Hukum yang mengatur hak
cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru
tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
adalah Pemegang Hak Cipta.
·
Lingkup Hak Cipta
Hak Eksklusif
adalah pemegang hak
ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak
lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak
cipta.alam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak
terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak
eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni , produser rekaman suara,
dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan
seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU
19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII).
Hak-hak eksklusif yang
tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan
atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak
cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut
dengan lisensi ,
dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Beberapa hak eksklusif
yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
1.
membuat salinan atau reproduksi ciptaan
dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan
elektronik ),
2.
mengimport dan eksport ciptaan,
3.
menciptakan karya turunan atau derivatif
atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
4.
menampilkan atau memamerkan ciptaan di
depan umum,
5.
menjual atau mengalihkan hak eksklusif
tersebut kepada orang atau pihak lain.
Di Indonesia,
pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu
ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran
hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun website Ditjen HKI. "Daftar
Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen
HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
0 komentar:
Posting Komentar