Welcome

Thanks for coming to Ratna Sari blog. I hope this blog can be useful and beneficial. Dont forget to give advice or impression. and come again. :D

Kalender


Clock

UU no. 36 tentang telekomunikasi

Rabu, 22 Mei 2013


Undang-undang nomor 36 tentang telekomunikasi berisi: 

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam   bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Asas  Telekomunikasi

Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Tujuan Telekomunikasi

Tujuan dari komunikasi diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi: Telekomunikas diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.   Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.  Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.   Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.


SMS sampah
seperti itu termasuk dilarang sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 36Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 21 UU itu disebutkan,penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilaibertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atauketertiban umum. Jika dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selularkarena tidak mengindahkan kenyamanan mereka selaku konsumentelekomunikasi

0 komentar:

Posting Komentar

Mau berkomentar? Silahkan Berkomentar. Tapi berkomentarlah dengan menggunakan kata yang baik. Komentar dengan kata yang tidak baik akan saya hapus. Jadi, berkomentarlah dengan kata yang baik dan benar.