Undang-undang nomor 36
tentang telekomunikasi berisi:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Asas Telekomunikasi
Pada UU No. 36 Pasal 2 menjelaskan Azas Telekomunikasi, yang berbunyi: Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Tujuan Telekomunikasi
Tujuan dari komunikasi
diatur dalam UU No. 36 pasal 3 yang berbunyi: Telekomunikas diselenggarakan
dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejajteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Keterbatasan UU
telekomunikasi dalam mengatur pengguna teknologi informasi.
UU ini dibuat karena
ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi.
Dengan munculnya
undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi, antara lain :
1. Telekomunikasi merupakan salah satu
infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat
tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah
berkembang pada TI.
3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di
tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan
yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur
penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada
penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam
penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada
peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi
informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam
memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
SMS sampah
seperti itu termasuk
dilarang sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 36Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi. Dalam Pasal 21 UU itu disebutkan,penyelenggara jasa
telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilaibertentangan dengan
kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atauketertiban umum. Jika dikaitkan
dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999tentang Telekomunikasi, masyarakat dapat
menuntut operator telepon selularkarena tidak mengindahkan kenyamanan mereka
selaku konsumentelekomunikasi
0 komentar:
Posting Komentar